Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Dugaan Kecurangan Penerimaan PPS dan PPK, KPU Paluta di Demo Mahasiswa dan Pemuda

More articles



jalurdua.com : Puluhan mahasiswa yang tergabung di Koalisi Aktivis  Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK MERAH PUTIH) hari ini melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) terkait dugaan adanya suap dalam kegiatan penerimaan anggota PPS dan PPK (31/1/2023).

Massa yang membawa poster bertuliskan” Save KPU !!! Usut Tuntas Dugaan Suap Di KPU Paluta  ”. Aksi ini terlihat dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan.

dalam Aksi ini massa  meminta ketua KPU Paluta  untuk segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sebab mahasiswa menduga jika ketua KPU beserta jajarannya tidak mampu menjalankan arahan dari KPU RI.

Selain itu massa juga menduga KPU Paluta sudah membohongi masyarakat banyak dengan mengeluarkan hasil pengumuman anggota PPS dan PPK yang dianggap tidak sesuai, sebab menurut massa dalam proses penerimaan anggota banyak yang tidak masuk akal. Nilai tinggi namun tidak lulus, berbalik dengan yang nilai rendah yang jadi lulus.

Samaruddin Nasution selaku ketua KAMPAK MERAH PUTIH mengatakan, ketua KPU Paluta diduga sudah melakukan main mata dengan pemangku kepentingan politik dalam penerimaan anggota PPS yang diadakan beberapa minggu yang lalu.

Samaruddin  juga menduga adanya permainan suap kepada KPU Paluta yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu yang mempunyai visi misi dalam pemilu 2024 mendatang.

“Kami meminta ketua KPU segera mundur dari jabatannya, dan kami juga meminta keterbukaan publik soal penerimaan anggota PPS dan PPK namun jika KPU tidak menanggapi tuntuntan aksi ini, maka kami akan segera melaporkannya ke pusat untuk mengaudit KPU Paluta,” tegas ungkap Samaruddin dalam Orasinya.

saat di konfirmasi awak media terkait tuntutan kepada massa aksi ada sekitar 7 tuntutan, berikut dibawah ini tuntutan Massa Aksi KAMPAK MERAH PUTIH ;
1. Diminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara supaya menunjukkan ( transfaransi) hasil nilai ujian tertulis dan wawancara pada penetapan hasil seleksi PPS dan hasil wawancara PPK se- Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara Agar memeriksa Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara tentang penyelenggaraan Sosialisasi Pemilu Pemula mulai dari Tahun 2019-2022 yang kami duga Fiktif dan manifulatif.
3. Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara Agar memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara dan Anggota PPK dan Anggota PPS yang kami duga telah melakukan praktek suap pada penetapan hasil seleksi PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Diminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar segera memeriksa dan mencabut jabatan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena kami duga telah menerima Uang dari Anggota PPK dan PPS yang sudah dinyatakan lolos pada hasil seleksi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
5. Diminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar segera memeriksa dan mencabut jabatan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena kami duga telah melanggar Sumpah/Janji Jabatan Anggota KPU.
6. Diminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar segera memeriksa dan mencabut jabatan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena kami duga telah meloloskan dan menetapkan Anggota PPK padahal telah melanggar Syarat dan Aturan yang berlaku yakni harus mengundurkan diri dari Partai Politik paling minimal lima tahun.
7. Diminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar segera memeriksa dan mencabut jabatan Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena kami duga tidak merealisasikan Anggaran untuk Sosialisasi Pemilu Pemula dari Tahun 2019-2022 dan tidak menjalankan Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 31/PP.05-Kpr/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta kami anggap tidak menjalankan Integritas sebagai Penyelenggara Pemilu.

hampir 1 Jam lebih Massa Aksi menyampaikan aspirasinya, staf KPU menerima tuntutan aksi dan akan menyampaikan ke pihak KPU Padang Lawas Utara. massa akhirnya bubar tertib dan berjanji akan melakukan aksi besar besaran dihari selanjutnya, dan melaporkan KPU Paluta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPRI).

- Advertisement -spot_img

Latest